Kumpulan Berita dan Informasi Unik dan Agak Menyentil

Monday, November 30, 2015

Tarif Listrik Naik 11,6 persen Per Desember 2015

loading...

Berita Unik dan MenggelitikTarif Listrik Naik 11,6 persen untuk pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA pada Desember 2015. Kenaikan tarif ini sebesar Rp 157 per kilowatt hours (kwH) dibanding November 2015, yaitu sebesar Rp 1.509 per kwH. Hal ini menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan 'tariff adjustment'.

Pelanggan yang mengalami penurunan tarif adalah pelanggan golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 Volt Ampere‎ – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) saat November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada Desember 2015.

Sedangkan untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Dengan demikian Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA.



Tarif Listrik Naik 11,6 persen Per Desember 2015


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak skema atau formulasi penyesuaian tarif listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) per 1 Desember 2015. Lembaga ini beralasan tarif tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama pelanggan golongan non subsidi. 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat, ‎formulasi tarif otomatis oleh PLN sepintas terkesan bagus dan menguntungkan pelanggan. Namun pada akhirnya, diperkirakan ujung dari penerapan skema baru tersebut dapat menambah beban masyarakat. 

Persoalan yang membelit masalah tarif listrik akibat pasokan energi primer merupakan kesalahan pemerintah. Tapi negara justru menimpakan kesalahan itu kepada masyarakat untuk menanggungnya dengan pemberlakuan tarif penyesuaian.

Berikut ini sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tarif penyesuaian :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Apakah anda setuju jika Tarif Listrik Naik 11,6 persen Per Desember 2015 ?